Seperti yang kita tau Perkembangan Internet di Indonesia tidak begitu baik, yang menyebabkan kepada tingginya harga yang dikeluarkan pengg...

Dengan begitu Wireless banyak dipilih, Perangkat yang digunakan pun beragam Mulai dari Brand TP-Link, Ubiquiti, Mikrotik, dan Lain-Lain.
Langsung saja kita masuk ke Pembahasan kita pada Artikel kali ini yaitu Masalah Perizinan yang ada di Indonesia untuk RT-RW Net, Pada Dasarnya RT RW Net tidak ilegal, Tetapi ada bebrapa hal yang dapat menjadikan Usaha ini menjadi Ilegal dan bisa enjadikan kita sebagai Tersangka, Salah satunya dikutip dari Blog APJII Mengatakan Pernah terjadi Penangkapan 4 Pengusaha RT-RW Net ini terjadi karena Model Bisnis nya yang Berpotensi Melanggar Regulasi seperti menyediakan Kepada Instansi, Atau Badan Usaha lainya. ini Yang menyebabkan Ditangkapnya 4 Owner tersebut. dengan begitu jika Usaha RT-RW Net ini sudah menjadi Besar dan memiliki pelanggan yang lumayan banyak Apalagi Sebuah Instansi, Sekolahan sebaikknya mengurus izinnya dengan baik dan benar, Seperti Memnuhi Persyaratan Regulasi, Mempunya NPWP dan PKP.
Selain dari Hal Hal diatas Seorang Penyedia Layanan Jaringan Telekomunikasi juga harus membayar 1,75% Dari Hasil Kotor penghasilan untuk BHP USO.
Untuk mempermudah Perizinan Kalian bisa Bergabung dengan APJII yang mampu mengarahkan para Owner untuk menjadi Seperti ISP.

COMMENTS